Melayani
pengajuan permohonan untuk pembentukan dan pendaftaran Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP), yang terdiri dari :
a. Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
b. Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan)
c. Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar)
a. Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
b. Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan)
c. Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar)
Sebagai
bahan pertimbangan melampirkan syarat-syarat untuk melengkapi permohonan,
sebagai berikut :
sebagai berikut :
PERSYARATAN :
1. Mengisi surat
permohonan;
2. Anggota kelompok
minimal 10 orang
3. Memiliki jenis usaha
yang sama
4. Berada dalam satu
wilayah (desa)atau yang berdekatan
PROSEDUR :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembentukan Kelompok Usaha Bersama yang telah disediakan. Formulir pembentukan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) dapat di download di bawah ini :
a. Formulir Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)
b. Formulir Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
c. Formulir Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR)
2. Menyerahkan Blanko yang sudah diisi dengan benar beserta profil kelompok yang telah dijilid kepada Dinas Peternakan dan Perikanan;
a. Formulir Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)
b. Formulir Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap
c. Formulir Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR)
2. Menyerahkan Blanko yang sudah diisi dengan benar beserta profil kelompok yang telah dijilid kepada Dinas Peternakan dan Perikanan;
3. Permohonan Ijin akan
diproses dan Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Survey dari Dinas
Peternakan dan Perikanan ;
4. Surat Pendaftaran kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, diberi tanggal, nomor register dan stempel;
4. Surat Pendaftaran kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, diberi tanggal, nomor register dan stempel;
5. Selanjutnya pemohon dapat mengambil Surat Pendaftaran Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) di Dinas
Peternakan dan Perikanan.
No comments:
Post a Comment