.:: Selamat Datang dan Bergabung di Website Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur ::.

Sunday, February 12, 2012

Pendaftaran Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP)


Melayani pengajuan permohonan untuk pembentukan dan pendaftaran Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP), yang terdiri dari :
a. Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap 
b. Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan)
c. Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar)
Sebagai bahan pertimbangan melampirkan syarat-syarat untuk melengkapi permohonan, 
sebagai berikut :


PERSYARATAN :
     1.  Mengisi surat permohonan; 
     2.  Anggota kelompok minimal 10 orang
     3.  Memiliki jenis usaha yang sama
     4.  Berada dalam satu wilayah (desa)atau yang berdekatan

PROSEDUR :
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembentukan Kelompok Usaha Bersama yang  telah  disediakan. Formulir pembentukan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) dapat di download di bawah ini :    
     a. Formulir Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)
     b. Formulir Kelompok Usaha Bersama (KUB) Perikanan Tangkap 
     c. Formulir Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR)
  2. Menyerahkan Blanko yang sudah diisi dengan benar beserta profil kelompok yang telah dijilid kepada Dinas Peternakan dan Perikanan;
  3. Permohonan Ijin akan diproses dan Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Survey dari Dinas Peternakan dan Perikanan ; 
  4. Surat Pendaftaran kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, diberi tanggal, nomor register dan stempel;
  5. Selanjutnya pemohon dapat mengambil Surat Pendaftaran Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) di Dinas Peternakan dan Perikanan.

No comments:

Post a Comment