.:: Selamat Datang dan Bergabung di Website Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur ::.

Wednesday, February 29, 2012

Sosialisasi Pengelolaan dan Penebaran Ikan di Perairan Umum oleh DPK Jatim

Perairan umum merupakan salah satu sumberdaya perairan yang potensial untuk lebih dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan produksi dan pangan bagi masyarakat. Sayangnya, kegiatan penangkapan dan budidaya mempunyai kecenderungan semakin tidak terkendali, dimana jumlah tangkap tidak lagi seimbang dengan daya pulihnya. Untuk itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur melakukan penebaran ikan kembali (restocking) di beberapa Kabupaten/Kota untuk memulihkan sumberdaya ikan yang ada.



Salah satunya dilakukan di Sumber Complang, Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Sebanyak 50 ribu ekor benih ikan nila ditebar di sumber air yang berada di Desa Pranggang ini.






Dijelaskan pula, pengembangan perikanan berbasis budidaya di perairan umum adalah pengelolaan perikanan tangkap di perairan umum oleh kelompok masyarakat setempat dengan dukungan perbenihan dari kegiatan budidaya. Untuk kesediaan stock dan populasi maka dilakukan restocking guna kesinambungan usaha perikanan di perairan umum oleh masyarakat setempat.    

Potensi perairan umum di Jatim cukup besar. Panjang sungainya mencapai 6000 km. Sedangkan waduk, danau, dan rawa seluas 19 ribu ha tersebar di 38 Kabupaten/Kota.
Dalam acara sosialisasi perikanan tangkap berbasis budidaya di perairan umum dan restocking ini juga turut diundang beberapa kelompok masyarakta pengelola empat sumber air di Kabupaten Kediri. Diantaranya, Waduk Siman, Sumber Sumantoro, Sumber Complang, dan Sumber Ngreco yang masing-masing mendapat benih 100 ribu, 50 ribu, 50 ribu dan 50 ribu.



Dalam mengelola perairan umum ini, harapnya, ada aturan yang harus disepakati berupa pengaturan musim, daerah penangkapan, alat tangkap, merehabilitasi , peningkatan sumber daya ikan dan lingkungan, dan penebaran ikan secara berkala.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Perikanan, Drh. Munfarid. Menurutnya, masyarakat bukan hanya mengambil saja, namun memelihara dan mempertahankan sumber daya ikannya.
Selain itu, alat tangkap yang digunakan juga harus ramah lingkungan. “Tidak boleh menggunakan racun atau peralatan yang mengganggu kelestarian ikan yang ditangkap,” terangnya.

Dijelaskan pula oleh Kabid Perikanan Kab. Kediri, kegiatan penangkapan yang menggunakan racun atau sejenisnya merupakan tindak pidana. Di Kabupaten Kediri telah memiliki PERDA No.8  Tahun 2003 tentang Perlindungan Perairan Umum, dalam pasal 7 menyatakan bahwa  untuk melindungi sumberdaya ikan dan habitatnya di perairan umum, setiap orang atau kelompok orang atau badan hukum dilarang menangkap ikan dengan menggunakan peledak, bahan beracun  dan listrik yang dapat mengancam kelestarian  sumberdaya ikan dan habitatnya.

Dari DPK Provinsi juga berharap, ikan yang baru ditebar tidak langsung ditangkap biarkan untuk ukuran konsumsi atau mencapai ukuran yang sudah berkembang biak.

“Dengan demikian jumlahnya dapat meningkat lebih banyak.

No comments:

Post a Comment