Salah satunya dilakukan di Sumber
Complang, Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Sebanyak 50 ribu ekor benih ikan nila ditebar di sumber air
yang berada di Desa Pranggang ini.
Dijelaskan pula, pengembangan
perikanan berbasis budidaya di perairan umum adalah pengelolaan perikanan
tangkap di perairan umum oleh kelompok masyarakat setempat dengan dukungan
perbenihan dari kegiatan budidaya. Untuk kesediaan stock dan populasi maka
dilakukan restocking guna kesinambungan usaha perikanan di perairan umum oleh
masyarakat setempat.
Potensi perairan umum di Jatim cukup
besar. Panjang sungainya mencapai 6000 km. Sedangkan waduk, danau, dan rawa
seluas 19 ribu ha tersebar di 38 Kabupaten/Kota.
Dalam acara sosialisasi perikanan
tangkap berbasis budidaya di perairan umum dan restocking ini juga turut
diundang beberapa kelompok masyarakta pengelola empat sumber air di Kabupaten
Kediri. Diantaranya, Waduk Siman, Sumber Sumantoro, Sumber Complang, dan Sumber
Ngreco yang masing-masing mendapat benih 100 ribu, 50 ribu, 50 ribu dan 50
ribu.
Dalam mengelola perairan umum ini,
harapnya, ada aturan yang harus disepakati berupa pengaturan musim, daerah
penangkapan, alat tangkap, merehabilitasi , peningkatan sumber daya ikan dan
lingkungan, dan penebaran ikan secara berkala.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang
Perikanan, Drh. Munfarid. Menurutnya, masyarakat bukan hanya mengambil saja,
namun memelihara dan mempertahankan sumber daya ikannya.
Selain itu, alat tangkap yang
digunakan juga harus ramah lingkungan. “Tidak boleh menggunakan racun atau
peralatan yang mengganggu kelestarian ikan yang ditangkap,” terangnya.
Dijelaskan pula oleh Kabid Perikanan
Kab. Kediri, kegiatan penangkapan yang menggunakan racun atau sejenisnya
merupakan tindak pidana. Di Kabupaten Kediri telah memiliki PERDA
No.8 Tahun 2003 tentang Perlindungan
Perairan Umum, dalam pasal 7 menyatakan bahwa
untuk melindungi sumberdaya ikan dan habitatnya di perairan umum, setiap
orang atau kelompok orang atau badan hukum dilarang menangkap ikan dengan
menggunakan peledak, bahan beracun dan
listrik yang dapat mengancam kelestarian
sumberdaya ikan dan habitatnya.
Dari DPK Provinsi juga berharap,
ikan yang baru ditebar tidak langsung ditangkap biarkan untuk ukuran konsumsi
atau mencapai ukuran yang sudah berkembang biak.
“Dengan demikian jumlahnya dapat
meningkat lebih banyak.
No comments:
Post a Comment