Melayani pengajuan permohonan untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha
Perikanan. Adapun TDUP ini merupakan TDUP baru/perpanjangan*)
Sebagai bahan pertimbangan melampirkan syarat-syarat untuk melengkapi
permohonan, sebagai berikut :
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan;
2. Fotocopy
KTP;
3. Pas Foto
4 x 6 ;
4. Denah Lokasi;
5. Fotocopy
TDUP yang lama (bila ada).
> Persyaratan No
2 - 5 masing -masing rangkap (2)
PROSEDUR :
1. Pemohon datang ke Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Kediri untuk meminta informasi dan blanko ;
2. Menyerahkan Blanko yang sudah diisi
dengan benar beserta lampiran kelengkapannya ;
3. Permohonan Ijin akan diproses dan Dilakukan
peninjauan lapangan oleh Tim Survey dari Dinas Peternakan dan Perikanan ;
4. Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP)
kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, diberi
tanggal, nomor register dan stempel, surat tersebut dapat diambil di oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan ;
5. Selanjutnya Pemohon dapat mengambil Tanda Daftar Usaha
Perikanan (TDUP) ke Dinas Peternakan dan Perikanan dengan menunjukkan identitas / KTP asli.
untuk persyaratan fotokopi HO/IMB/denah lokasi apakah bisa dengan akta kepemilikan tanah lokasi?
ReplyDeleteHO/IMB kalau tidak ada, tidak apa-apa cukup membuat denah lokasi usaha (jumlah kolam+ukuran), yang wajib fotocopy KTP & foto warna 4x6 2 lembar
Deletecontoh surat permohonan nya seperti apa ya? trims
ReplyDelete