.:: Selamat Datang dan Bergabung di Website Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur ::.

Saturday, February 11, 2012

Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP)


Melayani pengajuan permohonan untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Perikanan. Adapun TDUP ini merupakan TDUP baru/perpanjangan*)
Sebagai bahan pertimbangan melampirkan syarat-syarat untuk melengkapi permohonan, sebagai berikut :


PERSYARATAN :
1.  Surat Permohonan;
2.  Fotocopy KTP;
3.  Pas Foto 4 x 6 ;
4.  Denah Lokasi;
5.  Fotocopy TDUP yang lama (bila ada). 
          
          > Persyaratan No 2 - 5 masing -masing rangkap (2)

PROSEDUR :
1. Pemohon datang ke Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri untuk meminta informasi dan blanko ;
2. Menyerahkan Blanko yang sudah diisi dengan benar beserta lampiran kelengkapannya ;
3. Permohonan Ijin akan diproses dan Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Survey dari Dinas Peternakan dan Perikanan ;
4. Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP) kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, diberi tanggal, nomor register dan stempel, surat tersebut dapat diambil di oleh Dinas Kelautan dan Perikanan ;
5. Selanjutnya Pemohon dapat mengambil Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP) ke Dinas Peternakan dan Perikanan dengan menunjukkan identitas / KTP asli.
Contoh Surat TDUP : 

3 comments:

  1. untuk persyaratan fotokopi HO/IMB/denah lokasi apakah bisa dengan akta kepemilikan tanah lokasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. HO/IMB kalau tidak ada, tidak apa-apa cukup membuat denah lokasi usaha (jumlah kolam+ukuran), yang wajib fotocopy KTP & foto warna 4x6 2 lembar

      Delete
  2. contoh surat permohonan nya seperti apa ya? trims

    ReplyDelete